Minggu, 24 November 2024

DJP dan Pemprov Jatim Teken Nota Kesepakatan Pertukaran Data dan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penandatanganan nota kesepakatan oleh Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023). Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sepakat menjalin nota kesepakatan pertukaran data dan informasi objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

Naskah nota kesepakatan ditandatangani oleh Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suryo Utomo menyebut jalinan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain), termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak),” tegas Suryo, dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya serta NIK.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

John L. Hutagaol Kepala Kantor Wilayah DJP jawa Timur I melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) Jawa Timur untuk ke depannya melalui dana bagi hasil Pajak Penghasilan.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Jawa Timur,” pungkasnya.(dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs